Peran Aktif di Pasar Ekspor
GPEI terus berperan dalam mendukung dan memfasilitasi perusahaan Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar ekspor global, memperkuat jaringan bisnis, dan membuka peluang perdagangan internasional.
Pengakuan Hukum
Pada tanggal 27 April 2018, GPEI mendapatkan pengesahan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui SK MENKUMHAM No. AHU-0005777.AH.01.07 Tahun 2018. Pada tanggal 8 Oktober 2018, GPEI memperoleh kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung melalui SK Mahkamah Agung No. 435 PK/PDT/2018.
Pengakuan KADIN Indonesia
Pada tanggal 11 Juni 2009, GPEI mendapatkan pengakuan resmi dari KADIN Indonesia melalui SK KADIN Indonesia No. Skep/086/DP/ALB/VI/2009.
Perubahan Nama
Pada tanggal 29 November 1966, nama GPEIS diubah menjadi GPEI (Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia) berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan No. 167/SK/XI/66 yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Perdagangan RI, Bapak D. Ashari.
Pembentukan Awal
GPEI didirikan pada tanggal 21 Februari 1961 dengan nama Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Sementara (GPEIS) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 784/M oleh Menteri Perdagangan RI, Bapak Arifin Harahap.