021-42900549

Jam Kerja: 9:00 AM – 4:00 PM

logo
sidebar
Transforming your ideas into digital reality

Sed ut perspiciatis unde omnis natus error voluptatem santium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque.

Corporate_service Tentang Kami

Tentang GPEI

Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia adalah Organisasi profesi yang bergerak dibidang ekspor. Kegiatan ekspor adalah salah satu lokomotif yang menjalankan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Aktifitas perdagangan ekspor sebagai bagian kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di segala bidang. GPEI bertujuan untuk mengembangkan ekspor, mendorong UKM dan ekonomi nasional melalui pelatihan & promosi yang efektif & efisien.

GPEI yang sah di dirikan oleh Menteri Perdagangan RI sesuai:

  • - SK Menteri Perdagangan RI No. 784/M tanggal 21 Pebruari 1961 tentang Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Sementara (GPEIS)
  • - SK Menteri Perdagangan RI No. 167/SK/XI/66 tanggal 29 Nopember 1966 Tentang Peningkatan "Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Sementara" menjadi Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia ( Indonesian Exporters Association )

Corporate_service SEJARAH GPEI

Perjalanan GPEI

Now
Peran Aktif di Pasar Ekspor

GPEI terus berperan dalam mendukung dan memfasilitasi perusahaan Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar ekspor global, memperkuat jaringan bisnis, dan membuka peluang perdagangan internasional.

2018
Pengakuan Hukum

Pada tanggal 27 April 2018, GPEI mendapatkan pengesahan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui SK MENKUMHAM No. AHU-0005777.AH.01.07 Tahun 2018. Pada tanggal 8 Oktober 2018, GPEI memperoleh kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung melalui SK Mahkamah Agung No. 435 PK/PDT/2018.

2009
Pengakuan KADIN Indonesia

Pada tanggal 11 Juni 2009, GPEI mendapatkan pengakuan resmi dari KADIN Indonesia melalui SK KADIN Indonesia No. Skep/086/DP/ALB/VI/2009.

1966
Perubahan Nama

Pada tanggal 29 November 1966, nama GPEIS diubah menjadi GPEI (Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia) berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan No. 167/SK/XI/66 yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Perdagangan RI, Bapak D. Ashari.

1961
Pembentukan Awal

GPEI didirikan pada tanggal 21 Februari 1961 dengan nama Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Sementara (GPEIS) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 784/M oleh Menteri Perdagangan RI, Bapak Arifin Harahap.

Corporate_service Visi Misi

Visi Misi GPEI

VISI

MENDORONG UMKM MENJADI EKSPORTIR NASIONAL SERTA MENJADIKAN KEGIATAN EKSPOR SEBAGAI TONGGAK PEREKONOMIAN NASIONAL

MISI

  • MEMBANTU MENINGKATKAN EKSPOR NASIONAL
  • MEMBERIKAN PELATIHAN KEPADA CALON EKSPORTIR / UKM GO EKSPOR
  • MEMFASILITASI SEGALA USULAN DARI EKPORTIR KEPADA PEMERINTAH MEMBANTU PEMERINTAH
  • MENSOSIALISASIKAN PROGRAM PROGAM BANTUAN UNTUK EKPORTIR
  • MELINDUNGI DAN MEMPERJUANGKAN HAK ANGGOTA/EKSPORTIR
  • MEMBINA KERJASAMA DENGAN INSTANSI TERKAIT EKPOR